Kamis, 06 Oktober 2016

Ini Dia Kronologi Selengkapnya Tentang Peretasan Videotron yang Menayangkan Konten Pornografi

Ini Dia Kronologi Selengkapnya Tentang Peretasan Videotron yang Menayangkan Konten Pornografi 

 


Polisi Sudah menangkap Pelaku BerInisial SAR Ber Umur 24 Tahun, Yang Telah Meretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat Tanggal 30-09-2016 yang lalu, Saya yakin pasti semunya sudah dengar dan tahu kan beritanya? yaps karena dalam beberapa hari yang lalu berita ini sangat booming bahkan sampai ke luar negeri lho!

Polisi menyebut, SAR melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pada Hari Jumat tanggal 30/9/2016 sekitar pukul 12.00 WIB, SAR melintas di Jalan Wijaya untuk Menuju ke kantornya. Saat ia berhenti di lampu merah, ia melihat videotron menampilkan username dan password.

"Kemudian SAR menggunakan kamera HP memfoto tampilan tersebut," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Pada Hari Selasa 4/10/2016.

Iriawan menambahkan, setelah tiba di kantornya, SAR mengunduh aplikasi team viewer. Kemudian, ia memasukan username dan password yang telah ia dapatkan Saat Berhenti di lampu merah sebelumnya.

Setelah berhasil masuk ke team viewer milik PT Transito Adiman Jati, SAR membuka sebuah situs film pornografi. Ia menonton film pornografi tersebut menggunakan team viewer milik PT Transito Adiman Jati.

SAR mengaku bahwa ia tidak mengetahui jika film yang ia tonton akan terhubung dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah 10 menit menonton film pornografi itu, tiba-tiba saja ada tampilan lost conection server di layar komputer SAR.

"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu username dan password tersebut," ucapnya.

SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati Jakarta Selatan, siang tadi. Ia merupakan merupakan karyawan PT Mediatrac yang bergerak di bidang data analisis teknologi. Ia merupakan Seorang ahli dalam bidang teknologi dan informasi.

Akibat ulahnya Sendiri, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Nah sobat blogger dari cerita di atas kita mendapat pelaajaran bahwa jika ingin berbuat sesuatu itu harus di pikirkan terlebih dahulu jangan sampai merugikan orang lain maupun diri kita sendiri 

Sekian Terima Kasih!

2 komentar:

Tolong Komentar Yang Baik ya Kakak ^^ Terima kasih sudah Mampir ^^